faktur pajak
Apa itu faktur pajak?
Arti faktur pajak dalam istilah Keuangan adalah: (1) faktur pajak; (2) surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi; surat tagihan pajak.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.