free zone/daerah bebas bea

Apa itu free zone/daerah bebas bea?

Arti free zone/daerah bebas bea dalam istilah Keuangan adalah: sebagian dari wilayah negara biasanya bagian dari pelabuhan, wilayah pergudangan atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah yang pada umumnya dianggap terletak di luar wilayah negara itu untuk tujuan pabean; barang impor boleh dimasukkan ke wilayah tersebut tanpa membayar bea cukai sambil menunggu pengolahan, pengapalan transit, atau untuk di re-ekspor.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait