rescission/pembatalan kontrak

Apa itu rescission/pembatalan kontrak?

Arti rescission/pembatalan kontrak dalam istilah Keuangan adalah: dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait