Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 17/12/2017 9:01:00 rescission/pembatalan kontrak rescission/pembatalan kontrak
rescission/pembatalan kontrak
Apa itu rescission/pembatalan kontrak?
Arti rescission/pembatalan kontrak dalam istilah Keuangan adalah: dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.