akta/deed

Apa itu akta/deed?

Arti akta/deed dalam istilah Keuangan adalah: 1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik &; akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan &; akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait