tanggal mundur/post dated
Apa itu tanggal mundur/post dated?
Arti tanggal mundur/post dated dalam istilah Keuangan adalah: tanggal pada cek atau tanggal pada alat pembayaran yang dapat diperjualbelikan, yang baru dapat dibayar pada waktu yang akan datang; cek yang ditulis dengan tanggal kemudian baru dapat dibayar sejak tanggal yang tertera pada cek tersebut; akseptasi bank dan wesel berjangka merupakan instrumen yang bertanggal mundur.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.