Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 19/12/2017 6:35:00 milik – pemilikan kembali/repossession milik – pemilikan kembali/repossession
milik – pemilikan kembali/repossession
Apa itu milik – pemilikan kembali/repossession?
Arti milik – pemilikan kembali/repossession dalam istilah Keuangan adalah: penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.