pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan

Apa itu pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan?

Arti pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan dalam istilah Keuangan adalah: suatu doktrin dalam hukum perusahaan yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentuperusahaan sebagai suatu badan hukum dapat dikesampingkan, khususnya bila menyangkut kelompok-kelompok perusahaan, akibatnya tanggung jawab hukum atas perbuatan hukum dari perusahaan dapat dimintakan dari para pemegang sahamnya, direksi, dan tanggung jawab perusahaan induk terhadap perbuatan hukum anak perusahaannya, meskipun sesungguhnya kedua perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang terpisah.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait