rahasia jabatan (pajak)

Apa itu rahasia jabatan (pajak)?

Arti rahasia jabatan (pajak) dalam istilah Keuangan adalah: segala hal yang tidak boleh diceritakan lebih lanjut oleh pejabat atas apa yang diketahuinya dari wajib pajak atau pihak lain pada melakukan tugasnya (tentang kekayaan penghasilan, pekerjaan, produksi perusahaan, wajib pajak dan seterusnya) daripada yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait