void

Apa itu void?

Arti void dalam istilah Keuangan adalah: batal demi hukum, suatu dokumen hukum yang langsung batal demi hukum tanpa harus menunggu ada atau tidaknya permintaan pembatalan kepada hakim oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait