void
Apa itu void?
Arti void dalam istilah Keuangan adalah: batal demi hukum, suatu dokumen hukum yang langsung batal demi hukum tanpa harus menunggu ada atau tidaknya permintaan pembatalan kepada hakim oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.