legal audit

Apa itu legal audit?

Arti legal audit dalam istilah Keuangan adalah: pemeriksaan ke dalam perusahaan tersebut terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan ekstern misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait