delisting
Apa itu delisting?
Arti delisting dalam istilah Keuangan adalah: tindakan mengeluarkan suatu saham yang tercatat di bursa efek karena memenuhi kriteria yang ditentukan oleh manajemen bursa efek (forced delisting) atau atas permintaan emiten (voluntary delisting), sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.