hak pensiun/vested

Apa itu hak pensiun/vested?

Arti hak pensiun/vested dalam istilah Keuangan adalah: hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait