jaminan konvensional

Apa itu jaminan konvensional?

Arti jaminan konvensional dalam istilah Keuangan adalah: jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktek, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait