cuci – pencucian uang/money laundering

Apa itu cuci – pencucian uang/money laundering?

Arti cuci – pencucian uang/money laundering dalam istilah Keuangan adalah: perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah [vide: UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait