kontrak

Apa itu kontrak?

Arti kontrak dalam istilah Keuangan adalah: 1. perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan sebagainya; 2. persetujuan yang bersanksi hukum antara dua lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan; perikatan.

 

sumber: Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara : Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI

Tags:

Pencarian Terkait