penalty/penalti
Apa itu penalty/penalti?
Arti penalty/penalti dalam istilah Keuangan adalah: istilah yang secara umum berarti hukuman, denda ataupun sanksi, hukuman atau denda yang dijatuhkan akibat dari tidak dipenuhinya suatu kewajiban, tetapi tidak sama dengan ganti rugi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.