penalty/penalti

Apa itu penalty/penalti?

Arti penalty/penalti dalam istilah Keuangan adalah: istilah yang secara umum berarti hukuman, denda ataupun sanksi, hukuman atau denda yang dijatuhkan akibat dari tidak dipenuhinya suatu kewajiban, tetapi tidak sama dengan ganti rugi.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait