nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka

Apa itu nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka?

Arti nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka dalam istilah Keuangan adalah: pemegang saham perusahaan yang sesungguhnya tidak mempunyai kepentingan atau mendapatkan keuntungan darinya, melainkan hanyalah untuk kepentingan orang lain.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait