Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 23/12/2017 10:00:00 nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka
nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka
Apa itu nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka?
Arti nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka dalam istilah Keuangan adalah: pemegang saham perusahaan yang sesungguhnya tidak mempunyai kepentingan atau mendapatkan keuntungan darinya, melainkan hanyalah untuk kepentingan orang lain.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.