pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab

Apa itu pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab?

Arti pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab dalam istilah Keuangan adalah: satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait