hak alih bayar/recourse
Apa itu hak alih bayar/recourse?
Arti hak alih bayar/recourse dalam istilah Keuangan adalah: hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.