hak alih bayar/recourse

Apa itu hak alih bayar/recourse?

Arti hak alih bayar/recourse dalam istilah Keuangan adalah: hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait