Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 24/12/2017 4:33:00 hak tanggungan/hypothecation hak tanggungan/hypothecation
hak tanggungan/hypothecation
Apa itu hak tanggungan/hypothecation?
Arti hak tanggungan/hypothecation dalam istilah Keuangan adalah: penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.