reciprocity/reciprositas
Apa itu reciprocity/reciprositas?
Arti reciprocity/reciprositas dalam istilah Keuangan adalah: suatu keadaan timbal balik, biasanya berlaku dalam hubungan hukum ekonomi antar dua Negara dimana bila salah satu negara tersebut memberikan hak-hak istimewa terhadap warga negara dari negara lainnya, maka negara yang disebut terakhir ini juga harus memberikan hak-hak istimewa serupa.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.