perusahaan perseroan terbuka/persero terbuka

Apa itu perusahaan perseroan terbuka/persero terbuka?

Arti perusahaan perseroan terbuka/persero terbuka dalam istilah Keuangan adalah: persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [vide: UU No. 19/2003).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait