lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna

Apa itu lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna?

Arti lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna dalam istilah Keuangan adalah: kontrak sewa menyewa namun disertai ketentuan bahwa penyewa berhak untuk membeli benda yang disewanya itu di akhir masa kontrak dengan harga khusus.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait