waran/warrant
Apa itu waran/warrant?
Arti waran/warrant dalam istilah Keuangan adalah: 1. surat perintah dari pengadilan untuk menangkap, menyita atau menggeledah; 2. surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.