precedent/preseden
Apa itu precedent/preseden?
Arti precedent/preseden dalam istilah Keuangan adalah: tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.