precedent/preseden

Apa itu precedent/preseden?

Arti precedent/preseden dalam istilah Keuangan adalah: tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait