satuan kerja perangkat daerah (SKPD)

Apa itu satuan kerja perangkat daerah (SKPD)?

Arti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam istilah Keuangan adalah: organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait