Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 30/12/2017 4:59:00 hak tuntut/chose in action hak tuntut/chose in action
hak tuntut/chose in action
Apa itu hak tuntut/chose in action?
Arti hak tuntut/chose in action dalam istilah Keuangan adalah: hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.