daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA

Apa itu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA?

Arti daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA dalam istilah Keuangan adalah: suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait