severable contract/kontrak terpisah

Apa itu severable contract/kontrak terpisah?

Arti severable contract/kontrak terpisah dalam istilah Keuangan adalah: suatu kontrak yang secara hukum dinyatakan terpisah dari kontrak pokoknya, misalnya dalam hukum arbitrase suatu perjanjian arbitrase oleh hukum dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya meskipun isi perjanjian arbitrase tersebut berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan isi perjanjian pokoknya, oleh karena dinilai sebagai kontrak yang terpisah maka ketakabsahan kontrak pokok tak berpengaruh terhadap kontrak atau perjanjian arbitrase itu.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait