ketentuan pidana khusus
Apa itu ketentuan pidana khusus?
Arti ketentuan pidana khusus dalam istilah Keuangan adalah: ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.