ketentuan pidana khusus

Apa itu ketentuan pidana khusus?

Arti ketentuan pidana khusus dalam istilah Keuangan adalah: ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait