overdue/lewat jatuh tempo
Apa itu overdue/lewat jatuh tempo?
Arti overdue/lewat jatuh tempo dalam istilah Keuangan adalah: kewajiban pembayaran suatu utang yang belum dipenuhi pada saat tanggal jatuh temponya telah terlewat.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.