overdue/lewat jatuh tempo

Apa itu overdue/lewat jatuh tempo?

Arti overdue/lewat jatuh tempo dalam istilah Keuangan adalah: kewajiban pembayaran suatu utang yang belum dipenuhi pada saat tanggal jatuh temponya telah terlewat.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait