kontrak karya/contract of work

Apa itu kontrak karya/contract of work?

Arti kontrak karya/contract of work dalam istilah Keuangan adalah: 1. suatu bentuk usaha kerja sama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanaman modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional; 2. perjanjian yang sama seperti perjanjian bagi hasil tetapi diterapkan untuk bidang pertambangan non minyak bumi dan gas, karakteristik dari kontrrak ini adalah pembagian keuntungan di antara para pihak ditentukan secara bersama, salah satu pihak menanggung seluruh biaya operasionalnya, dan salah satu pihaknya adalah pemerintah atau lembaga yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait