unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah (UAPPB-W)

Apa itu unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah (UAPPB-W)?

Arti unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah (UAPPB-W) dalam istilah Keuangan adalah: unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait