Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 02/01/2018 5:39:00 rescheduling/penjadwalan kembali rescheduling/penjadwalan kembali
rescheduling/penjadwalan kembali
Apa itu rescheduling/penjadwalan kembali?
Arti rescheduling/penjadwalan kembali dalam istilah Keuangan adalah: penjadwalan kembali antara debitur dengan kreditur untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang akibat kesulitan ekonomi yang diderita debitur.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.