rescheduling/penjadwalan kembali

Apa itu rescheduling/penjadwalan kembali?

Arti rescheduling/penjadwalan kembali dalam istilah Keuangan adalah: penjadwalan kembali antara debitur dengan kreditur untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang akibat kesulitan ekonomi yang diderita debitur.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait