appraiser/penaksir/penakar

Apa itu appraiser/penaksir/penakar?

Arti appraiser/penaksir/penakar dalam istilah Keuangan adalah: orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai atau harga atas suatu barang atau kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang.

 

sumber: Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara : Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI

Tags:

Pencarian Terkait