recapture clause
Apa itu recapture clause?
Arti recapture clause dalam istilah Keuangan adalah: suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.