hak cipta/copy right (ing)

Apa itu hak cipta/copy right (ing)?

Arti hak cipta/copy right (ing) dalam istilah Keuangan adalah: hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait