modal disetor/paid up capital

Apa itu modal disetor/paid up capital?

Arti modal disetor/paid up capital dalam istilah Keuangan adalah: modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait