Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 03/01/2018 6:15:00 modal disetor/paid up capital modal disetor/paid up capital
modal disetor/paid up capital
Apa itu modal disetor/paid up capital?
Arti modal disetor/paid up capital dalam istilah Keuangan adalah: modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.