sero – perseroan tidak terbatas/unlimited company

Apa itu sero – perseroan tidak terbatas/unlimited company?

Arti sero – perseroan tidak terbatas/unlimited company dalam istilah Keuangan adalah: persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait