agen fiskal/fiscal agent

Apa itu agen fiskal/fiscal agent?

Arti agen fiskal/fiscal agent dalam istilah Keuangan adalah: agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait