persona non grata

Apa itu persona non grata?

Arti persona non grata dalam istilah Keuangan adalah: 1. an unwelcome person — this is the basis of expulsion in diplomatic exchanges; 2. a. orang yang tidak disukai atau tidak disenangi; b. sikap politik yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada seseorang warga negara asing yang berada di wilayah negara tersebut dan mempunyai kekebalan diplomatik.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait