kantor akuntan publik (KAP)

Apa itu kantor akuntan publik (KAP)?

Arti kantor akuntan publik (KAP) dalam istilah Keuangan adalah: bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait