Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 05/01/2018 9:17:00 kantor akuntan publik (KAP) kantor akuntan publik (KAP)
kantor akuntan publik (KAP)
Apa itu kantor akuntan publik (KAP)?
Arti kantor akuntan publik (KAP) dalam istilah Keuangan adalah: bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.