wasiat (will)

Apa itu wasiat (will)?

Arti wasiat (will) dalam istilah Keuangan adalah: pesanan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian dari harta bendanya untuk orang yang ditentukannya dan pelaksanaannya terjadi sesudah ia meninggal dunia; pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait