wasiat (will)
Apa itu wasiat (will)?
Arti wasiat (will) dalam istilah Keuangan adalah: pesanan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian dari harta bendanya untuk orang yang ditentukannya dan pelaksanaannya terjadi sesudah ia meninggal dunia; pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.