surtax/pajak tambahan
Apa itu surtax/pajak tambahan?
Arti surtax/pajak tambahan dalam istilah Keuangan adalah: bea, pajak, atau pungutan tambahan atas suatu objek yang sebelumnya telah kena pajak, misalnya pajak tambahan yang dikenakan terhadap objek kena pajak berupa komoditi impor.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.