rebuc sic stantibus

Apa itu rebuc sic stantibus?

Arti rebuc sic stantibus dalam istilah Keuangan adalah: 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait