rebuc sic stantibus
Apa itu rebuc sic stantibus?
Arti rebuc sic stantibus dalam istilah Keuangan adalah: 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.