lelang

Apa itu lelang?

Arti lelang dalam istilah Keuangan adalah: 1. penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. penjualan di hadapan orang banyak (dng tawaran yg atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. [PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait