kuasa khusus

Apa itu kuasa khusus?

Arti kuasa khusus dalam istilah Keuangan adalah: suatu kuasa yang berisikan tugas tertentu, yaitu pemberi kuasa hanya menyuruh si kuasa untuk melaksanakan suatu atau beberapa hal tertentu saja.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait