kuasa khusus
Apa itu kuasa khusus?
Arti kuasa khusus dalam istilah Keuangan adalah: suatu kuasa yang berisikan tugas tertentu, yaitu pemberi kuasa hanya menyuruh si kuasa untuk melaksanakan suatu atau beberapa hal tertentu saja.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.