Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 11/01/2018 1:43:00 uang muka/advance/down payment uang muka/advance/down payment
uang muka/advance/down payment
Apa itu uang muka/advance/down payment?
Arti uang muka/advance/down payment dalam istilah Keuangan adalah: pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.