legally binding agreement

Apa itu legally binding agreement?

Arti legally binding agreement dalam istilah Keuangan adalah: persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait