presupposed conditions/syarat hukum batal

Apa itu presupposed conditions/syarat hukum batal?

Arti presupposed conditions/syarat hukum batal dalam istilah Keuangan adalah: peristiwa yang oleh para pihak dalam suatu kontrak dianggap tak akan terjadi dan bilamana terjadi menyebabkan kontrak batal.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait